PADANG, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mendatangi salah satu rumah, yang diduga digunakan sebagai tempat sabung ayam di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Jum'at (08/4/2022).
Kepala Bidang Penindakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Bambang Suprianto mengatakan kehadiran Satpol PP ke lokasi tersebut, menjawab langsung informasi masyarakat, terkait adanya kegiatan sabung ayam di lokasi.
"Kehadiran kita untuk menjawab keresahan masyarakat terkait dengan aktifitas sabung ayam di kawasan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, sesampainya dilokasi, kita tidak menemukan adanya kegiatan sabung ayam namun ada arenanya, "ujar Bambang Suprianto.
Dirinya menjelaskan, Satpol PP Padang, tetap mengutamakan tindakan Preventif, dirinya meminta pemilik rumah tidak lagi mengadakan kegiatan sabung ayam di lokasi, yang bisa menimbulkan terganggunya trantibum di Kecamatan Padang Selatan.
"Pemilik kita berikan surat panggilan untuk menghadap PPNS pada senin depan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, "kata Bambang. Dirinya meminta, masyarakat jangan takut melapor jika ada ditemukan adanya hal-hal yang serupa, atau kejadian yang bisa menimbulkan terganggunya Trantibum di Kota Padang, agar Satpol PP bisa melakukan tindakan sesuai aturan.
"terkait hukumannya, kita belum bisa berikan keterangan, karena menunggu hasil PPNS, namun kita berharap, pemilik tidak lagi membuat aktifitas sabung ayam lagi di lokasi.(**)